Myspace Backgrounds

Tuesday, October 23, 2007

Senin , “ Hari Baik “ Untuk Pecat Karyawan



Mau memecat atau mem-PHK karyawan ?
Jangan memecat sembarang waktu , sebagaimana aspek kehidupan lain , perkawinan misalnya.
Memecat karyawanpun harus dicari hari baiknya , dan . . . . . sebaiknya jangan hari Jum’at dan Sabtu.
Mengapa . . . . . ? Inilah pengalaman pribadi saya.


Salah satu tugas atasan yang tidak mengenakan adalah memecat karyawan , tetapi sebagai supervisor anda kadang – kadang harus melakukan tugas ini. Perlukah kiat dalam memecat karyawan ?


Pemutusan hubungan antara Pemilik dan Karyawan selayaknya ditangani secara adil dan mesti ditangani dengan sebaik – baiknya.
Jika tidak hati – hati malah bisa berbalik , menimbulkan masalah bagi perusahaan berupa tuntutan balik dari karyawan dan sebagainya. Apalagi pengalaman saya dari tanah Jawa berhadapan dengan " kultur " karyawan dan dinas plat merah di Sumatra Utara yang rada " aneh ".

Tips berikut berdasarkan “ praktek langsung “ saya , akan menolong teman – teman yang belum pernah memecat karyawannya.


1. Jangan tunjukkan wajah geram.
Pada saat menyampaikan keputusan PHK terhadap seseorang lakukanlah dengan baik – baik.. Jangan memperlihatkan wajah garang atau rasa benci. Walaupun karyawan ini termasuk bandel , kinerjanya rendah , tidak bias diubah , atau tergolong , membebani perusahaan , tetapi putusan PHK tetap harus dilakukan secara adil.

2. Jangan memecat langsung.
Jika seorang karyawan melanggar peraturan yang dampaknya pada PHK , jangan katakan “ pemecatan “ saat itu juga , Katakan saja ia dilarang masuk kantor ( skorsing ) selama 3 hari , sembari sedang diadakan penyelidikan terhadap pelanggarannya.
Jika memang terbukti , putusan PHK harus dilakukan , jika tidak , namanya harus dibersihkan.

3. Berkonsultansi dengan pimpinan.
Bicarakan masalah yang anda hadapi dengan pimpinan , sehingga ia tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Setelah tahu permasalahannya , apapun keputusan yang harus diambil , pihak – pihak yang terkait dalam perusahaan telah tahu dan membahasnya.

4. Buka Kasus Lama.
Sebelum memutuskan PHK , lihat dulu pengalaman sebelumnya.
Apakah ada pelanggaran serupa yang tidak berlanjut kepada pemecatan.


5. Dokumentasikan setiap hal.
Sebutkan secara jelas , apa , siapa , dimana , mengapa , dst. ( 5 W 2 H questions ).
Beri tanggal dan tanda tngan fakta tersebut , suatu keputusan PHK merupakan akumulasi dari pelbagai pelanggaran yang dibuat sebelumnya. Jika memang sang karyawan sudah “ menabung “ pelbagai macam pelanggaran dan . . . tak termaafkan lagi . . . ya apa boleh buat.


6. Lakukan PHK dengan sikap positif , Jika anda terpaksa harus mem-PHK karyawan , sampaikan empati dan simpati anda , dan berikan motivasi kemungkinan ia bisa mencari kerja ditempat lain.

7. Jika anda memecat pada hari Jum’at atau Sabtu , maka hari Minggu kemungkinan besar sang karyawan akan berkumpul dengan keluarganya dan langsung menceritakan penderitaannya.
Bisa – bisa keluarganya ( anak , istri ) akan menjadi korban frustasinya.
Jika anda memecat pada hari Senin , Selasa sampai Rabu , dia bisa langusng keluar rumah. Syukur – syukur bisa langsung dapat kerja , nah keluarganya aman toh . . . . . .


See other article on :http://djodiismanto.blogspot.com/


Regards,
Djodi Ismanto
Mitsubishi Motors – Group Sumatra Berlian
From nice city of Medan
www.pwsmedan.blogspot.com

No comments: