Prosedur yang perlu diketahui jika terjadi sweeping mengenai Windows Bajakan
"Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) "
Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat
komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware curian), credit card fraud, dll.
Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian.
Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab.
Semua ada proses/prosedurnya Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.
Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan
Kedua,
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta
Ketiga,
Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim
Keempat,
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan mengirimkan
Kelima,
Apabila user tidak merespone
Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan
Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan.
Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional.
Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update windows bajakan.
1 comment:
Bagus informasinya Bang Djodi.
Thanks ya.
Wasalam,
Wuryanano
Post a Comment