Myspace Backgrounds

Friday, April 20, 2007

LUMPUR LAPINDO , Kapankah Berakhir ?


Sudah sepuluh bulan lebih sejak 29 Mei 2006, lumpur panas menggenangi sebagian wilayah Sidoarjo. Dengan kisaran semburan lumpur panas 5.000 m3/hari, prediksi sampai kapan semburan akan berakhir masih kabur. Masyarakat sekitar maupun korban, tetap diliputi perasaan harap-harap cemas akan masa depan mereka. Sementara itu, proses penanganan bencana, makin hari kian tidak prospektif. Hingga saat ini pemerintah (Timnas) bersama PT. Lapindo sudah sampai pada alternatif terakhir penanggulangan banjir lumpur tersebut.

Jika sudah seperti itu, kepada siapa lagi publik menyandarkan keluhannya? Kondisi tersebut jelas menambah beban masyarakat sekitar dan korban. Pasalnya rakyat sebenarnya sudah bosan dengan segala kesemerawutan yang dilakukan pihak yang bersangkutan. Hal itu terlihat dari berbagai peristiwa mewarnai proses penyumbatan sumber kebocoran tersebut. Belakangan ini lagi-lagi kita temui aksi massa (penduduk Perum TAS) yang menuntut pihak-pihak terkait untuk menuruti kemauan mereka yang terus hidup dalam kecemasan tertimbun lumpur. Bahkan aksi mereka menjurus pada tindakan yang nyaris anarkis, seperti pendudukan kantor Pemkab/DPRD atau pemblokiran jalan, dan ungkapan kekesalan lainnya. Artinya rakyat telah mencapai titik kulminasinya. Pelbagai peristiwa yang datang beruntun seperti membuat masyarakat kita “sakit”. Tatanan norma pun terancam chaos. Akibatnya situasi yang anomik seolah tinggal menunggu waktu. Pada tingkat minimal, jika keadaan ini dibiarkan berlarut-larut, bisa menggiring pada terciptanya konflik horizontal.

Berangkat dari pemaparan diatas, muncul satu pertanyaan. Apa yang sebaiknya dilakukan? Dan elemen-elemen masyarakat yang mana yang seharusnya berpartisipasi dalam proses “penyembuhan” tersebut? Lalu bagaimana?

Ralf Dahrendorf (1958), memperkenalkan satu model penangkal konflik yang ia sebut dengan Imperatively Coordinated Association (ICA). Model dari sudut pandang Dahrendorf ini menyatakan bahwa pelembagaan di dalam masyarakat melibatkan kontribusi dari organisasi-organisasi yang berperan penting di dalam masyarakat. Organisasi-organisasi ini dibentuk oleh hubungan-hubungan kekuasaan antara beberapa kelompok pemeran kekuasaan yang ada di dalam masyarakat. Dimana kekuasaan itu menunjukkan adanya faktor paksaan oleh suatu kelompok atas kelompok lain yang menjadikan hubungan kekuasaan di dalam ICA itu mempunyai legitimasi (Bustami R, Harry Y: 2004). Dengan demikian, ketertiban sosial bisa dijaga dan dipelihara oleh proses-proses yang menciptakan hubungan otoritas di dalam berbagai tipe kekuasaan dari ICA yang hidup dalam seluruh batang tubuh sistem sosial itu.

Konsep ini berusaha mencegah konflik dengan cara pelembagaan terhadap organisasi-organisasi yang berperan penting di dalam masyarakat. Tidak peduli apakah organisasi atau kelompok-kelompok itu kecil atau besar, asalkan organisasi tersebut merupakan representasi dari hubungan kekuasaan antara beberapa kelompok pemeran kekuasaan yang ada di dalam masyarakat, yang mampu memerankan kekuasaan tersebut secara leluasa dalam proses interaksi sosial sehari-hari. Berarti, penanganan potensi konflik akan melibatkan peran kelompok-kelompok yang dianggap punya otoritas dan mendapat legitimasi untuk menjalankan kekuasaannya di dalam masyarakat. Dalam konteks kali ini, pihak-pihak yang berkompeten adalah pemerintah (baik pusat maupun daerah) sebagai pemegang otoritas formal dan para pemuka adat (tokoh masyarakat) sebagai representasi otoritas kultural, serta PT. Lapindo sebagai kunci utama bencana ini. Dari situlah mereka harus mampu melembaga secara harmonis di dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam konteks ini, pemerintah diharapkan bisa bertindak cepat dengan cara mengeluarkan keputusan-keputusan yang tepat dan akurat selama proses penanggulangan bencana, serta melakukan tindakan-tindakan yang sekiranya tidak kontradiktif dengan keadaan di lapangan. Di lain pihak, para tokoh masyarakat juga diharuskan tetap mampu mengontrol keadaan umatnya agar tidak berulah destruktif. Sementara PT. Lapindo memegang peranan sebagai penyedia kebutuhan logistik para pengungsi dan penanggungjawab pemberian kompensasi ganti rugi material yang tidak bisa ditawar lagi.

Dengan kata lain, keberhasilan pengendalian konflik model ini sangat tergantung dari kinerja masing-masing pemegang otoritas dan peraih legitimasi -sebagai kalangan yang berwenang terlibat dalam proses penanganan bencana- di masyarakat tersebut. Memang tidak ada yang menjamin jika model pencegahan konflik seperti ini bisa diterapkan sepenuhnya dalam situasi seperti saat ini, mengingat kondisi masyarakat sedang mengalami krisis kepercayaan terhadap pihak-pihak yang akan terlibat dalam ICA tersebut. Namun paling tidak langkah ini merupakan bentuk tindakan mitigasi (preventif pencegahan) terjadinya bencana baru, atau sebentuk alternatif solusi pencegahan yang harus segera dilakukan agar peristiwa bencana sosial (kekacauan/konflik) tidak meluas dan bertambah parah.

No comments: